Mini Market Seluruh Indonesia Dilarang Jual Minuman Beralkohol
JAKARTA - Akibat banyaknya keluhan dan masukan dari masyarakat soal peredaran minuman beralkohol, akhirnya kementerian Perdagangan telah mengeluarkan peraturan baru terkait pelarangan penjualan minuman beralkohol di tingkat mini market di semua wilayah Indonesia.
Larangan tersebut tertuang dalam Permendag no 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan no.20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel mengatakan, jika peraturan sebelumnya penjualan minuman beralkohol di tingkat pengecer dan mini market masih diperbolehkan dengan pembatasan kandungan alkohol tidak lebih dari lima persen sekarang tidak boleh sama sekali.
"Oleh karena itu, dalam aturan yang baru tersebut penjualan minuman beralkohol sama sekali dilarang di mini market," ujar Rachmat seperti dikutip RoL, Rabu (28/1/2015).
Rachmat memberikan waktu tiga bulan kepada para pengecer dan mini market untuk membersihkan stok minuman beralkohol yang masih tersisa. Apabila setelah tiga bulan masih ditemukan peredaran minuman beralkohol di mini market, maka Kementerian Perdagangan tidak segan akan mencabut izin usaha mini market yang bersangkutan.
Namun, kata Rahmat, supermarket skala besar atau ritel masih boleh menjual minuman beralkohol dengan syarat konsumennya sudah berusia di atas 21 tahun, dengan bukti menunjukkan kartu identitas.
Penjualan minuman beralkohol di restoran, cafe, dan hotel masih diperbolehkan dengan syarat hanya bisa diminum di tempat dan tidak bisa dibawa pulang. "Larangan ini juga berlaku bagi daerah-daerah wisata di Indonesia," kata Rachmat.
(SI Online)