Copyright © www.aldakwah.org 2023. All Rights Reserved.

Get Adobe Flash player
Anda dapat membaca Artikel serta kajian yang disediakan oleh kami
Anda dapat mengetahui berita islam terkini baik berita lokal maupun Internasional
Anda dapat mengakses murottal Al-Quran beserta terjemahannya ke berbagai bahasa
Anda dapat mengakses kajian audio yang kami terbitkan
Anda dapat berinfaq serta besedekah melalui perantara kami
Anda dapat memesan produk kami secara online

Fatwa - Fatwa tentang Puasa (Bagian 7)

29. Pertanyaan:

Apakah perkataan kotor disiang hari bulan ramadhan dapat membatalkan puasa?

Jawaban:

Jika kita membaca firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertaqwa”[1]

Kita telah mengetahui bahwa hikmah kewajiaban puasa adalah agar bertaqwa dan beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Taqwa adalah meninggalkan sesuatu yang diharamkan. Secara mutlak taqwa adalah menjalankan sesuatu yang diperintahkan dan meninggalkan apa yang dilarang.

Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta selalu mengerjakannya dan tidak meninggalkan kebodohan, maka Allah tidak akan memberikan pahala atas puasanya” (HR. Al-Bukhori)[2]

Dari sini jelaslah bahwa orang yang berpuasa hendaknya dia menjauhi hal-hal yang diharamkan, baik dalam bentuk perkataan maupun perbuatan sehingga dia tidak mencela manusia, tidak berpuasa, tidak mengadu domba diantara mereka, tidak menjual barang haram, dan menjauhi semua perbuatan haram.

Jika manusia mengerjakan apa yang diperintahkan dan menjauhi apa yang dilarang selama sebulan penuh, maka jiwanya akan lurus dibulan-bulan berikutnya.

Tetapi sangat disayangkan banyak orang yang berpuasa tetapi tidak membedakan antara hari puasa dengan hari berbuka mereka, sehingga mereka tetap melakukan kebiasaan yang biasanya mereka lakukan, seperti: Berkata kotor, berdusta, mencela dan sebagainya, tanpa merasa dirinya sedang menjalankan ibadah puasa.

Tentu semua perbuatan tercela itu tidak membatalkan puasa tetapi dapat mengurangi pahalanya dan mungkin dihari perhitungan kelak, pahala puasanya hilang sama sekali.

Syaikh Muhammad Ibnu Utsaimin, Fatawa Arakanul Islam, Ash-Shiyam:42

30. Pertanyaan:

Seseorang dibandara pada saat matahari tenggelam, dia mendengar suara adzan kemudian berbuka, kemudian dia menaiki pesawat terbang dan melihat matahari masih bersinar.

Apakah dia harus menahan diri kembali (melanjutkan puasanya) ?

Jawaban:

Melihat fenomena ini kami jawab bahwa dia tidak wajib menahan dirinya kembali, karena dia telah berbuka dinegerinya ketika matahari telah tenggelam.

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ وَ أَدْبَرَ النَّهَارُ وَ غَابَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ

 “Apabila malam datang dan berlalunya siang dan tenggelamnya matahari, maka orang yang berpuasapun boleh berbuka” (Muttafaqun ‘Alaih)[3]

Jika seseorang telah berbuka karena melihat matahari tenggelam dinegeri yang ada bandaranya tersebut, maka harinya untuk berpuasa telah selesai sehingga dia tidak perlu menahan diri kembali hingga matahari berikutnya.

Dengan demikian dia tidak perlu menahan diri dalam keadaan seperti ini karena batalnya sesuatu yang harus dijelaskan dengan dalil syar’i, maka tidak ada sesuatu yang mewajibkan seseorang untuk menahan diri kembali kecuali dengan dalil syar’i juga.

Syaikh Muhammad Ibnu Utsaimin, Fatawa Arakanul Islam, Ash-Shiyam:39

31. Pertanyaan

Adakah doa khusus yang diriwayatkan dalam hadits ketika berbuka puasa?

Apakah orang yang berpuasa perlu menjawab azdan atau terus dalam berbukanya?

Jawaban:

Sesungguhnya doa berbuka puasa merupakan saat-saat yang dikabulkan oleh karena itu merupakan akhir ibadah dan karena manusia bisanya kondisi jiwanya lemah ketika berbuka.

Jika manusia dalam kondisi jiwa yang lemah dan hati yang lembut maka biasanya hatinya lebih dekat kepada taubat dan tunduk kepada Allah.

Doa berbuka yang diriwayatkan adalah:

اَللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلىَ رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ

“Ya Allah untuk engkaulah saya berpuasa dan dengan rizqi engkaulah saya berbuka”

Diantara doa lain yang dibaca ketika berpuasa adalah:

ذَهَبَتِ الظَّمَأُ وَ ابْتَلَتِ العُرُوقِ وَ ثَبَتِ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ

 “Hilanglah rasa dahaga dan pulihlah urat-urat tenggorokkan dan telah ditetapkan pahala jika Allah berkehendak” (HR. Abu Dawud)[4] 

Kedua hadits ini walaupun ada kelemahan tetapi sebagaian ulama menghasankannya yang jelas jika anda berdoa dengannya atau berdoa dengan doa yang lain, yang terbetik dalam hati anda ketika berbuka puasa insya Allah akan dikabulkan.

Sedangkan menjawab adzan yang dikumandangkan muadzin ketika seseorang sedang berbuka tetap disyariatkan, karena Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“Jika kamu mendengar muadzin maka katakanlah seperti yang dia katakan”[5]

Mencakup segala bentuk keadaan kecuali jika ada dalil yang mengecualikannya.

Syaikh Muhammad Ibnu Utsaimin, Fatawa Arakanul Islam, Ash-Shiyam:45

32. Pertanyaan

Seseorang mempunyai tanggungan untuk mengganti puasa ramadhannya sebanyak sehari tetapi dia belum sempat menggantinya hingga masuk bulan ramadhan berikutnya.

Apa yang harus dilakukannya?

Jawaban:

Perlu diketahui bersama bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam keadaan perjalanan jauh (kemudian dia berbuka) maka wajib baginya untuk mengganti puasanya dihari-hari yang lain”[6]

Orang yang terpaksa berbuka puasa karena udzur atau alasan syar’i harus menggantinya sebagai realisasi dari perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan dia harus menggantinya pada tahun tersebut.

Tidak diperkenankan baginya untuk menunda puasa yang akan digantinya hingga bulan ramadhan berikutnya, karena Aisyah semoga Allah Ta’ala meridhoinya berkata:

“Saya mempunyai tanggungan untuk mengganti puasa dibulan ramadhan, tetapi saya tidak mampu untuk menggantinya kecuali pada bulan sya’ban”[7]

Perkataan Aisyah semoga Allah Ta’ala meridhoinya:

“Saya tidak mampu untuk menggantinya kecuali pada bulan sya’ban” hal ini menjadi bukti bahwa hutang puasa ramadhan harus ditunaikan atau diganti sebelum masuk bulan ramadhan berikutnya.

Tetapi jika seseorang terlanjur mengakhirkannya setelah bualn ramadhan berikutnya maka dia harus memohon ampun kepada Allah Ta’ala, bertaubat kepadanya, dan menyesali apa yang dilakukannya serta mengganti puasanya dihari ini, karena walaupun diakhirkan niscaya kewajibannya dalam mengganti puasanya tidak hilang.

Maka hari ini juga dia harus menggantinya walaupun setelah ramadhan berikutnya. Wallahu Subhanahu wa Ta’ala Al-Muwaffiq

Syaikh Muhammad Ibnu Utsaimin, Fatawa Arakanul Islam, Ash-Shiyam:48



[1] (QS. Al-Baqarah: 183)

[2] Ditakhrij oleh Al-Bukhori dalam kitab Ash-Shiyam, bab “Man Lam Yada’ Qaula Az-Zuuri wa Al-‘Amal bihi fi Ash-Shaum”. (1903)

[3] Ditakhrij oleh Al-Bukhari kitab “Ash-Shaum fi safar wa Al-Ifthar”, (1941)

[4] Ditakhrij oleh Al-Bukhari dalam kitab Ash-Shaum, bab “Ta’jil Al-Ifthar”, (1957); dan Muslim dalam kitab Ash-Shiyam, bab “Fadhlu As-Sahur”

[5] Ditakhrij oleh Al-Bukhari dalam kitab Al-Adzan, bab “Maa Yaquluu Idza Sami’a Al-Munadi”, (611)

Dan Muslim dalam kitab Ash-Shalah, bab “Istihab Al-Qaul Mitsla Qaul Al-Muazin”, (384).

[6] (QS. Al-Baqarah: 185)