Copyright © www.aldakwah.org 2023. All Rights Reserved.

Get Adobe Flash player
Anda dapat membaca Artikel serta kajian yang disediakan oleh kami
Anda dapat mengetahui berita islam terkini baik berita lokal maupun Internasional
Anda dapat mengakses murottal Al-Quran beserta terjemahannya ke berbagai bahasa
Anda dapat mengakses kajian audio yang kami terbitkan
Anda dapat berinfaq serta besedekah melalui perantara kami
Anda dapat memesan produk kami secara online

Tanya Jawab tentang Aqidah

Sebenarnya banyak orang yang kurang tahu atau masih bertanya - tanya tentang hakekat Tauhid yang benar, bahkan dari mereka ada yang tahu tetapi tidak ingin untuk melaksanakannya, entah karena malas atau malu atau mungkin "Na'udzubillah" takabbur terhadap ketentuan & Hukum Allah SWT, untuk itulah demi memuaskan dahaga orang yang ingin tahu banyak tentang Tauhid atau Aqidah serta mengajak kembali teman - teman untuk mengingat Allah yang Maha Kuasa, kami sajikan Materi Tanya Jawab seputar Tauhid, yang mana tanya jawab ini kami kutip dari forum - forum yang berasal dari Negara Kuwait.

berikut Tanya Jawab Tersebut :

 

 

(1)  Hukum memajang patung-patung (manusia & hewan) untuk hiasan  & hukum bersumpah dengan nama Rasulullah SAW :

 

 

  • Pertanyaan(1) :  Apa hukum memajang patung-patung ( gambar-gambar bernyawa ) dirumah-rumah sekedar untuk hiasan dan bukan untuk disembah ?
  • Pertanyaan(2) :  Sebagian orang bersumpah dengan nama Nabi SAW dan nama anak-anaknya tanpa  sengaja, akan tetapi karena lidah mereka telah terbiasa melakukan hal demikian . Apakah perbuatan mereka terhitung perbuatan dosa?

Jawaban(1) :

Tidak boleh memajang gambar-gambar atau patung-patung manusia & hewan (makhluq yang bernyawa) baik di rumah-rumah, di kantor-kantor, atau di tempat-tempat majlis lainnya berdasarkan keumuman nash dari hadits-hadits Rasulullah  SAW yang menunjukkan atas larangan serta haramnya memajang gambar-gambar dan patung-patung manusia maupun hewan (makhluq yang bernyawa) hal ini dihawatirkan akan dijadikan sebagai sarana / wasilah untuk berbuat syirik kepada Allah SWT, karena dalam hal itu berarti menandingi cinptaan Allah serta termasuk bentuk penyerupaan dengan perbuatan musuh-musuh Allah . 

Selain itu, perbuatan memajang patung-patung dan gambar-gambar (fotografi baik dari manusia maupun hewan) dapat digolongkan kedalam perbuatan Isrof (sikap menghambur-hamburkan uang), maka dengan dasar-dasar diatas-lah syari’at Islam yang sempurna ini menutup pintu-pintu yang akan membuka seseorang berbuat kesyrikan dan kemaksiatan .

Jawaban(2) :

Tidak boleh bagi seorangpun untuk bersumpah dengan nama Nabi Saw atau selain-nya dari kalangan makhluq, karena yang demikian termasuk dari perbuatan syirik yang diharamkan, sebagaimana sabda Rasulullah  SAW : (( “ Barang siapa bersumpah hendaklah (dia) tidak bersumpah kecuali dengan nama Allah atau diam “ )) hadits shahih, sabda Rasulullah  SAW lainnya : (( “ Barang siapa bersumpah kepada selain Allah maka dia telah kafir atau musyrik “ )) HSR. Abu dawud & Tirmidzi .

Imam Ibnu Abdul Bar ( r.a )

Telah menukil kesepakatan para ulama (ijma') tentang tidak dibolehkannya seseorang bersumpah kepada selain Allah. Karena itu, wajib bagi seorang muslim untuk berhati-hati dan bertaubat kepada Allah terhadap perbuatan yang pernah dia lakukan dimasa lampau (dari bersumpah kepada selain Allah) bahkan terhadap perbuatan maksiat lainnya, dan senantiasa berjalan diatas kebenaran serta menjaganya sebagai jalan untuk mendapatkan kebaikan & pahala yang banyak dari Allah Ta’ala, dan selalu waspada dari murka serta adzab-Nya “ ) .

 

(2)  Hukum tawassul kepada Allah

dengan perantara para wali & orang-orang shalih

  • Pertanyaan: 

Bolehkah seorang muslim bertawassul kepada Allah dengan perantara para nabi dan orang-orang shalih, karena saya pernah membaca ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa tawassul kepada Allah dengan perantara para wali  hukumnya tidak apa (diperbolehkan), dengan alasan orang yang bertawassul sesungguhnya tidak bermaksud berdo’a kepada para nabi atau para wali atau orang-orang shalih akan tetapi semata-mata dia arahkan do’a-nya kepada Allah. Sementara itu sebagian ulama berbeda dengan pendapat ini, maka bagaimanakah syari’at Islam dalam menghukumi masalah diatas ?

Jawaban :

Wali adalah seseorang yang beriman kepada Allah serta bertaqwa kepada-Nya dengan mengerjakan perintah-Nya dan meninggalkan larangan-Nya, sebagaimana firman Allah U : (( “Ketahuilah sesungguhnya tidak ada bahaya dan kesedihan terhadap para wali Allah mereka itulah orang-arang yang beriman serta bertaqwa kepada-Nya“ )).

 Sedangkan tawassul kepada Allah dengan perantara para wali ada beberapa macam :

Pertama: Seseorang meminta kepada seorang wali yang masih hidup untuk mendo’akan-nya agar supaya Allah Subhanahu wata’ala memberi-nya rizqi yang banyak, disembuhkan dari penyakit-nya, atau memberi-nya hidayah & taufiq, dan lain sebagainya, maka jenis tawassul yang seperti ini diperbolehkan, sebagaimana ada sebagian sahabat yang meminta kepada Rasulullah  SAW untuk meminta kepada Allah hujan tatkala tidak turun hujan yang berkepanjangan saat itu maka tatkala Rasulullah  SAW berdo’a terkabullah do’a beliau, serta kisah sebagian sahabat yang meminta kepada Abbas (paman Rasulullah ) di zaman khalifah umar r.a untuk berdo’a kepada Allah agar supaya menurunkan hujan, maka berdo’alah Abbas sambil diaminkan oleh para sahabat, dan banyak lagi contoh-contoh lain yang terjadi baik di zaman Nabi SAW atau generasi setelah beliau tentang permintaan seorang muslim kapada saudara-nya yang muslim untuk mendo’akan kebaikan bagi-nya serta selamat dari mara bahaya .

Kedua: Seseorang berdo’a kepada Allah dengan cara menyebutkan kecintaannya kepada Rasulullah  SAW, ta’at kepada-nya serta kecintaannya terhadap para waliyullah, seperti seseorang berkata : Ya Allah, dengan kecintaan-ku kepada Nabi-Mu dan keta’atan-ku kepada-nya serta kecintaan-ku terhadap para wali-Mu hendaklah Engkau mengabulkan permintaan-ku ini … , jenis tawassul yang seperti ini diperbolehkan karena dia bertawassul kepada Rabb-nya dengan amal shalih-nya , contoh dari jenis tawassul yang kedua ini sebagaimana kisah tawassul-nya tiga orang yang terkurung disebuah gua lalu masing-masing dari mereka berdo’a dengan amal perbuatan-nya sampai terbukalah pintu gua tersebut .

Ketiga: Seseorang berdo’a kepada Allah dengan meyebutkan kemulyaan para nabi serta para wali disisi-Nya, seperti perkataan-nya : Ya Allah, sesungguh-nya aku meminta kepada Engkau dengan kemulyaan nabi-Mu - atau kemulyaan husein - ,  jenis tawassul yang seperti ini tidak diperbolehkan karena kemulyaan para waliyullah, khusus-nya kemulyaan Nabi Muhammad Saw meskipun tinggi disisi Allah hal ini bukan termasuk sebab syar’i atas dikabulkannya do’a. Oleh karena itu para sahabat tidaklah bertawassul dengan kemulyaan nabi Muhammad Saw sepeninggal beliau  tatkala tidak turun hujan yang berkepanjangan, akan tetapi mereka justru bertawassul kepada paman Rasulullah  SAW al-Abbas dimasa hidupnya, padahal kemulyaan (kedudukan) Rasulullah SAW lebih tinggi dibandingkan dengan kemulyaan (kedudukan) siapapun termasuk paman-nya al-Abbas. Dan kita tidak pernah mendengar seorang-pun dari kalangan sahabat yang bertawassul kepada Rasulullah  SAW sepeninggal beliau dengan menyebutkan kedudukan serta kemulyaan-nya padahal mereka (para sahabat) adalah sebaik-baik generasi dan yang paling mengetahui hak Rasul serta mereka adalah orang-orang yang paling mencintai beliau.

Keempat: Seorang hamba berdo’a kepada Rabb-nya untuk meminta kebutuhan-nya dengan bersumpah atas nama wali atau nabi-Nya, atau dengan menyebutkan kemulyaan wali serta nabi-Nya, seperti perkataan-nya : Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada Engkau demi wali-Mu fulan - atau demi kemulyaan nabi-Mu fulan - , maka jenis tawassul ini-pun tidak diperbolehkan karena bersumpah dengan nama makhluk kepada makhluq dilarang, maka bersumpah dengan nama makhluk kepada Allah lebih dilarang lagi. Kemudian seorang hamba tidak punya hak sama sekali untuk mengharuskan Allah dengan bersumpah dalam mengabulkan permintaan-nya hanya dengan sekedar amal perbuatan-nya.

Demikianlah yang ditunjukkan oleh dalil-dalil yang mana membentengi aqidah serta menutup semua pintu-pintu kesyirikan.

 

(3)       Hukum berobat kepada dukun & paranormal

  • Pertanyaan: 

Ada segolongan orang yang mengaku mendalami pengobatan secara tradisional (menurut penuturan mereka), dan tatkala saya datangi salah satu dari mereka berkata dia kepada-ku : "Tuliskan nama-mu serta nama ibu-mu, dan datanglah esok hari kesini .

Dan tatkala ada seseorang yang kembali (untuk berobat), mereka berkata : "Sesungguhnya kamu terkena penyakit demikian dan demikian .. , dan obat-nya adalah demikian dan demikian .. , salah satu diantara mereka mengaku bahwasannya dia menggunakan Al-Qur’an (ayat-ayat Al Qur’an) dalam mengobati pasien-nya. Bagaimana pendapat anda tentang apa yang mereka lakukan serta apakah hukum mendatangi mereka ?

Jawaban :

Barang siapa yang melakukan perbuatan diatas didalam pengobatannya, maka hal ini merupakan indikasi (yang jelas) bahwasannya dia meminta bantuan jin, dimana dia mengaku mengetahui hal-hal yang ghoib. Maka tidak boleh seseorang berobat kepada-nya sebagaimana tidak boleh seseorang mendatangi-nya, tidak pula bertanya kepada-nya, hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW dalam menghukumi jenis manusia di atas : (( “ Barang siapa yang mendatangi paranormal dan bertanya kepada-nya tentang sesuatu (hal-hal yang ghoib) maka tidak diterima sholat-nya selama empat puluh malam “ )) . HSR. Muslim 

Dan telah ada riwayat dari Rasulullah  Saw didalam banyak hadits-nya tentang larangan mendatangi para dukun, paranaormal, dan tukang sihir, serta larangan dari bertanya dan mempercayai mereka, sebagaimana sabda-nya Saw : (( “ Barang siapa mendatangi dukun serta mempercayai terhadap apa yang diucapkan-nya, maka dia telah kafir terhadap apa-apa yang telah diturunkan kepada Muhammad SAW “)) .

Jadi, barang siapa yang mengaku mengetahui ilmu ghoib (dengan pelbagai macam prakteknya) seperti dengan melontar-lontar kerikil (batu-batu kecil), atau dengan menggunakan kulit siput, atau dengan membuat garis-garis di atas tanah, atau dengan bertanya kepada si pasien tentang nama-nya, nama ibu-nya, atau sanak kerabat-nya, maka ini semua ini adalah bukti (indikasi) bahwasannya dia termasuk paranormal dan para dukun yang Rasulullah  Saw melarang kita untuk bertanya serta mempercayai-nya .

 

(4) Makna sabda Rasulullah  Saw : “ Semua (golongan) masuk neraka kecuali hanya satu (golongan) “

  • Pertanyaan :  

Apa maksud sabda Rasulullah  SAW tentang ummat-nya dimana beliau bersabda didalam satu hadits : (( “ Mereka semua masuk neraka kecuali hanya satu “ )), maka apakah yang dimaksud satu (dalam hadits) ?, dan apakah tujuh puluh dua golongan (yang termaktub dalam hadits) semua-nya kekal di neraka seperti layaknya orang musyrik, atau tidak?

Dan apabila dikatakan ummat Nabi Muhammad SAW, maka apakah lafadz ”ummat “ disini bisa diartikan umum meliputi pengikutnya SAW dan yang bukan pengikutnya SAW?, atau (ummat) hanya dikhususkan kepada siapa yang mengikuti-nya SAW saja dari ummat ini ?

Jawaban:

Maksud lafadz “ Ummat “ dalam hadits diatas adalah “ Ummat Ijabah ( Ummat Islam / Ummat yang mengikuti Nabi-nya SAW ) , dan mereka ini ( ummat ijabah ) terbagi menjadi tujuh puluh tiga golongan: yang tujuh puluh dua golongan adalah pelaku kesesatan (ahli bid’ah) yang tidak sampai mengeluarkan mereka dari Islam, mereka akan diadzab dengan pebuatan bid’ah serta kesesatan-nya kecuali bagi siapa yang diampuni dosa-dosanya oleh Allah SWT maka dia akan dimasukkan ke dalam syurga. Sedangkan satu golongan yang selamat mereka-lah golongan “ Ahlus sunnah wal Jama’ah “ yang mengikuti sunnah Nabi mereka Saw , serta berpegang teguh terhadap apa yang ada pada Rasulullah  SAW dan para sahabat-nya (Radliyallah ‘anhum) , mereka itulah yang Rasulullah  SAW sifati dalam hadits-nya : (( Tetap-lah ada satu golongan dari ummat-ku yang senantiasa berpegang teguh di atas kebenaran, mereka tidakterpengaruh terhadap orang-orang yangmenentang serta memerangi mereka sampai datang ketetapan (pertolongan) Allah )) .

Adapun orang  yang murtad dari Islam dengan sebab perbuatan bid’ah-nya, maka sesungguhnya ia adalah termasuk “ Ummat Da’wah “ bukan “ Ummat Ijabah “ dan dia kekal di dalam neraka, inilah pendapat yang rojih (yang kuat) .

Ada juga yang berpendapat bahwasannya lafadz “ Ummat “ yang dimaksud di dalam hadits di atas adalah “ Ummat Da’wah “ , yang berarti mencakup semua ummat yang Nabi SAW diutus kepada-nya, baik yang beriman kepada-nya atau yang mengkufuri-nya, sedangkan makna lafadz “ Satu (golongan) “ adalah “ Ummat ijabah “  mereka itulah yang beriman kepada Nabi SAW dengan sebenar-benar keimanan dan meninggal dalam keimanan-nya, mereka-lah golongan yang diselamatkan dari api neraka, baik didahului oleh siksa maupun tidak, pada akhirnya Allah akan masukkan ke dalam syurga. Adapun dua puluh tujuh golongan  selain “ Golongan yang diselamatkan “ maka mereka kekal di dalam neraka.

Dengan demikian, jelaslah bagi kita bahwasannya “ Ummat Da’wah “ lebih umum sifatnya dari “ Ummat Ijabah “ , maka barang siapa yang termasuk dari  “ Ummat Ijabah “ dia-pun termasuk “ Ummat Da’wah “, dan siapa yang termasuk “ Ummat Da’wah “ belum tentu masuk dalam “ Ummat Ijabah “ .

 

(5)       Hukum sholat di masjid yang di dalamnya kuburan

  • Pertanyaan : 

Bolehkah sholat di masjid yang di dalamnya ada kuburan para waliyullah ?

Jawaban :

Masjid-masjid yang dibangun di atas kuburan tidak boleh didirikan sholat pada-nya, baik yang dikubur di dalamnya adalah orang-orang shaleh atau bukan, karena Rasulullah  SAW telah melarang dan mengancam hal itu, beliau SAW melaknati orang-orang yahudi dan nashroni terhadap perbuatan mereka yang menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid-masjid yang disembah, sebagaimana hadis riwayat Aisyah (Radhiyallah ‘anha) dimana Rasulullah  SAW bersabda : (( Allah melaknati orang-orang yahudi & nashroni dikarenakan mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid )) HSR. Bukhori & Muslim .

Dalam riwayat lainnya dari Aisyah bahwasanya Ummu Salamah dan Ummu Habibah (Radhiyallah ‘anhuma) tatkala mereka berdua memberitahu Rasulullah  Saw tentang sebuah gereja yang mereka lihat di Habasyah dimana didalamnya terdapat gambar-gambar (manusia), maka Rasulullah  SAW menjawab : (( Demikianlah, apabila diantara mereka ada orang sholeh meninggal, mereka bangun di atas kuburan-nya sebuah masjid dan mereka memajang  gambar-gambar di dalam-nya, mereka-lah sejelek-jelek ciptaan disisi Allah )) HSR. Bukhori & Muslim .

Imam Muslim dalam kitab shohih-nya meriwayatkan dari Jundub bin Abdillah Al Bajaly dari Nabi SAW bersabda : (( Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kamu menjadikan kuburan-kuburan para nabi dan orang-orang sholeh mereka sebagai masjid, ingat .. janganlah kamu jadikan kuburan-kuburan sebagai masjid karena sesungguhnya aku melarang kalian dari berbuat hal demikian )) .

Hadits-hadits shahih di atas dan riwayat-riwayat lainnya yang semisal, semuanya menunjukkan larangan sholat di masjid-masjid yang ada kuburannya, serta laknatan bagi siapa yang melakukan-nya, bahkan terdapat riwayat dari Jabir r.a dari Rasulullah  Saw bahwasanya beliau (( Melarang mengapur kuburan, mendirikan bangunan di atasnya, serta duduk-duduk di atasnya ))  .

Maka kewajiban para pemimpin umat Islam di semua negara Islam untuk melarang orang-orang dari mendirikan bangunan di atas kuburan dan membangun masjid-masjid di atas-nya, sebagaimana wajib atas mereka (para pemimpin ummat Islam) melarang orang-orang dari mengapur kuburan, duduk-duduk di atas-nya, serta menulis tulisan pada bangunan kuburan, hal ini berdasarkan hadits-hadits shohih dan untuk menutup pintu yang mengantarkan kepada sikap ghuluw (sifat melampui batas) terhadap si mayit dan dari berbuat syirik kepada-nya .

Kita meminta kepada Allah, semoga Allh senantiasa memberikan taufiq kepada para pemimpin ummat Islam demi kemaslahatan hamba-hambaNya serta negara-negara mereka, dan semoga Allah memenangkan agama-Nya melalui mereka, dan melindungi mereka serta syari’atNya dari para penentang-nya, sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Mengabulkan .

 

(6)       Hukum bersujud kepada kuburan serta menyembelih hewan korban untuk-nya

  • Pertanyaan :

Apa hukum bersujud kepada kuburan serta menyembelih hewan korban untuk-nya ?

Jawaban :

Bersujud kepada kuburan serta menyembelih hewan korban untuk-nya merupakan perbuatan orang-orang musyrik jahiliyyah dan  termasuk syirik besar, kerena kedua bentuk perbuatan di atas adalah merupakan ibadah sedangkan ibadah tidak dilakukan kecuali hanya diperuntukkkan bagi Allah SWT semata. Dan barang siapa memalingkan ibadah kepada selain Allah berarti dia musyrik, Allah berfirman : (( “ Katakanlah, sesungguhnya sholat-ku, ibadah-ku, hidup dan mati-ku hanya untuk Allah, Rabb semesta alam, tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikian itu-lah yang diperintahkan kepada-ku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri ( kepada Allah )  “ )) . Al An’am : 162 – 163, firman Allah lainnya :  (( “ Sesungguhnya Kami telah memberikan pada-mu kenikmatan yang besar (sungai kautsar di syurga), maka dirikan-lah sholat karena Rabb kamu dan berkorban-lah “ )) . Al Kautsar : 1 – 2 .

Ayat-ayat di atas dan yang semisal-nya menunjukkan bahwasannya sujud dan berkorban adalah merupakan ibadah, sedangkan memalingkan ibadah kepada selain Allah adalah perbuatan syirik. Tidak diragukan bahwasannya tujuan mereka pergi ke kuburan untuk bersujud dan berkorban kepada-nya adalah dalam rangka memulyakan dan mengagungkan orang yang ada di dalam kuburan serta bermaksud bertaqarrub ( mendekatkan diri ) kepada-nya dengan menyembelih (menyerahkan) hewan korban buat si mayit. Dalam satu hadits panjang yang diwirayatkan oleh Imam Muslim tentang haramnya berkorban untuk selain Allah dan laknat atas pelakunya .

Dari Ali bin Abi tholib r.a berkata : Rasulullah  SAW memberitahu-ku akan empat perkara : (( Allah melaknati orang yang berkorban kepada selain Allah, Allah melaknat siapa yang melaknati kedua orang tua-nya, Allah melaknat siapa yang melindungi pelaku bid’ah (mubtadi’), dan Allah melaknat siapa yang merubah tanda-tanda tanah )).

Abu Dawud pada kitab sunan-nya meriwayatkan dari Tsabit bin Dlohak r.a ia berkata : "Ada seseorang yang bernadzar dengan menyembelih seekor unta di Bawanah (nama sebuah tempat), maka Rasulullah  SAW bertanya : (( Apakah dulu disana terdapat berhala dari berhala-berhala jahiliyyah yang disembah ? )) mereka menjawab: "Tidak!, maka Rasulullah  Saw bertanya lagi : (( apakah dulu mereka mengadakan ‘ied di tempat itu (peringatan / acara besar mereka) )) ? mereka menjawab: "Tidak, maka Rasulullah  SAW bersabda: (( Tunaikanlah nadzar kamu karena sesungguhnya tidak boleh seseorang menunaikan nadzar-nya dalam rangka bermaksiat kepada Allah  “ )) .

Nash-nash di atas menunjukkan laknat Allah kepada orang yang berkorban kepada selain-Nya, serta haramnya menyembelih hewan  korban di tempat yang diagungkan di sana selain Allah baik berupa berhala, kuburan, atau satu acara bagi orang-orang musyrik, walaupun ia menyembelih dengan berniat karena Allah .

 

(7)       Hukum menulis tulisan ALQur'an pada  (bangunan) kuburan

  • Pertanyaan : 

Apakah boleh memasang sebuah papan yang terbuat dari besi atau yang sejenisnya di atas kuburan si mayit dengan tulisan-tulisan dari Al Qur’an, nama si mayit, tanggal wafat-nya, dsb … ?

Jawaban :

Tidak boleh menulis ayat-ayat Al Quran atau tulisan lainnya baik pada papan kuburan si mayit atau pada tempat lainnya, hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Jabir r.a dimana Rasulullah  Saw (( Melarang mengapur kuburan (membangun), duduk-duduk di atasnya, dan dibangun di atas bangunan )). HSR. Muslim, dan Imam Tirmidzi & Nasai dengan sanad yang shoheh menambahkan : (( Tidak boleh ada tulisan di atasnya ))

 

(8)       Hukum membaca Al Qur’an untuk si mayit

 

  • Pertanyaan :

Apakah hukum bacaan Al Qur’an untuk si mayit, seperti yang lakukan oleh sebagian masyarakat dimana mereka menyiapkan mushaf-mushaf di rumah-nya atau di rumah si mayit dengan tujuan agar supaya setiap tetangga atau kenalan yang berkunjung berkenan membaca Al Qur’an satu juz (misalkan). Setelah selesai membaca meraka berdo’a untuk si mayit serta menghadiahkan pahala bacaan-nya untuk si mayit, kemudian mereka pergi tanpa mengambil upah dari shahibul bait (pemilik rumah). Apakah sampai pahala bacaan dan do’a tersebut kepada si mayit ? atas penjelasannya kami haturkan terima kasih.

Jawaban :

Perbuatan di atas dan yang semisalnya tidak ada dasarnya baik dari Rasulullah  Saw maupun para sahabatnya (radhiyallah ‘anhum) yang mengisyaratkan bahwasannya mereka pernah melakukan perbuatan di atas bahkan Rasulullah  SAW bersabda dalam salah satu hadits : (( “ Barang siapa ber’amal dengan satu amalan yang tidak ada perintah dan contoh dari kami, maka amalan tersebut tertolak “  )) HSR. Muslim , dan dari Aisyah (radhiyallah ‘anha) bahwasannya Rasulullah  SAW bersabda : (( “ Barang siapa yang mengadakan satu amalan yang tidak ada perintah dan contoh dari kami, maka amalan tersebut tertolak “ )) HSR. Bukhori & Muslim, dan dari Jabir r.a Bahwasannya Rasulullah  Saw pernah berkhotbah di hari jum’at seraya berkata : (( “ Dan setelah itu .. sesunguhnya sebaik-baik perkataan adalah perkataan Allah SWT, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad Saw, dan sejelek-jelek perkara adalah perkara yang diada-adakan, dan semua perkara yang diada-adakan adalah kesesatan “ )).HSR. Muslim, Imam Nasai menambahkan dengan sanad yang shoheh : (( “dan semua kesesatan akan masuk neraka “ )) .

 Adapun shodaqoh dan do’a yang diperuntukkan (pahalanya) untuk si mayit maka hal ini bermanfa’at bagi si mayit dan pahalanya sampai kepada-nya dengan kesepakatan ummat Islam .

 

(9)       Hukum menulis jimat-jimat ( mantera ), tangkal, dan yang semisal

 

  • Pertanyaan

Ada segolongan orang yang menulis azimat-azimat buat orang-orang yang sakit, orang-orang gila, dan orang-orang yang terkena gangguan kejiwaan baik dengan memakai Al Qur’an maupun hadits, padahal kami sudah menasehati mereka akan tetapi mereka malah berkata : “ (menulis azimat dengan) Al Qur’an dan hadits tidak di larang .. ! ”, bahkan di antara mereka ada yang menggantungkan sendiri azimat pada orang yang sakit padahal dia tidak dalam keadaan suci seperti : perempuan yang haidh, nifas, orang gila, orang yang kurang akalnya, anak kecil yang belum bisa membedakan dan tidak pula dalam keadaan suci. Apakah perbuatan di atas diperbolehkan ?

Jawaban :

Rasulullah SAW mengizinkan seseorang melakukan ruqyah (pengobatan) baik dengan Al Qur’an, dzikir-dzikir, maupun do’a-do’a selama tidak berbau syirik atau menggunakan perkataan yang tidak difahami maknanya, sebagaimana diriwayatkan oleh ‘Auf bin Malik: "Dulu kami pernah melakukan ruqyah di zaman jahiliyyah, kami-pun bertanya kepada Rasulullah  SAW : Ya, Rasulullah bagaimana menurutmu tentang ruqyah yang kami lakukan(*)?. Rasulullah SAW bersabda: (( “ Tunjukkan kepada-ku bagaimana cara kalian meruqyah, karena dibolehkan ruqyah apabila tidak mengandung kesyirikan “ ))               

Para ulama telah sepakat tentang diperbolehkan-nya ruqyah apabila memenuhi persyaratan di atas dengan syarat dia harus berkeyakinan bahwasannya ruqyah hanyalah sebab tidak akan memberikan pengaruh apapun KECUALI dengan kehendak Allah.

Adapun sesuatu yang digantungkan pada leher atau anggota badan lainnya (dengan tujuan menghilangkan penyakit, bahaya, dsb) kalau bukan dari Al Qur’an maka hukumnya haram bahkan bisa syirik, hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnad-nya dari ‘Imron bin Husien r.a dimana Rasulullah  SAW melihat seseorang memakai sebuah gelang di tangan-nya yang terbuat dari tembaga (kuningan), maka Rasulullah  SAW bertanya kepada-nya : (( “ Kenapa kamu memakai gelang ini ? “ )) orang tadi menjawab : "Untuk menolak Wahinah (penyakit yang menyerang lengan), Rasulullah  Saw menjawab : (( “Lepaskanlah gelang itu dari tangamumu karena dia tidak akan memberikan manfa’at kecuali akan menambah penyakit dan kelemahan padamu, dan andaikan kamu meninggal sedangkan gelang itu masih ada pada-mu niscaya kamu tidak akan bahagia selamanya “ )) . Hadits dho’if  (lemah)

Dalam riwayat lainnya dari Imam Ahmad dimana Rasulullah  SAW bersabda : ((“Barang siapa menggunakan tamimah (Sesuatu (tangkal) yang dikalungkan pada leher anak-anak diyakini untuk melindungi mereka dari penyakit 'Ain atau bahaya lainnya)  berarti telah berbuat syirik “)) . sedangkan riwayat yang terdapat pada Imam Ahmad serta Abu Dawud dari Ibnu Mas’ud berkata: saya mendengar Rasulullah  SAW bersabda: ((“ Sesungguhnya Ruqyah (yang tidak syar'i), tamimah, dan tiwalah (pelet, jimat yang dianggap bisa membikin suami istri, atau laki-laki dan perempuan saling menyintai) adalah perbuatan syirik “))

Adapun jika yang dikalungkan ayat-ayat al-Quran, maka pendapat yang benar adalah hal itu dilarang juga, karena tiga alasan:

1)   Keumuman hadits-hadits yang ada, yang melarang seseorang menggantungkan azimat maupun tolak bala', dan tidak ada satu riwayat-pun (yang shoheh) yang mengkhususkan keumuman hadits-hadits tersebut.

2)   Menutup jalan yang bisa mengantarkan kepada perbuatan yang lebih buruk, yaitu menggantungkan sesuatu yang bukan dari ayat-ayat al-Qur'an.

3)   Sesuatu yang dikalungkan (yang berupa ayat-ayat al-Quran) terancam akan mengalami penghinaan, misalnya ia akan membawanya masuk ke WC, atau memakainya waktu bersenggama dengan istri, dll.

Adapun menuliskan surat atau ayat-ayat dari Al Qur’an pada papan, tembok, dan kertas lalu dicuci dengan air atau minyak za’faron atau yang lainnya, kemudian diminum airnya dengan tujuan mendapatkan barokah, ilmu, harta, serta kesehatan, dan lain sebagainya maka kami belum pernah mengetahui bahwasannya Nabi Saw dan para sahabat-nya pernah melakukan hal ini, tidak pula beliau pernah mengizinkan kepada seorang-pun dari sahabat-nya serta ummat-nya meskipun ada faktor-faktor yang bisa mendorong mereka untuk melakukan hal tersebut. Karena itu yang utama adalah meninggalkannya dan tidak menggunakannya, dan hendaknya mencukupkan diri dengan apa yang telah dituntun oleh syari’at, yaitu dengan ruqyah baik dengan ayat-ayat Al Qur’an, nama-nama Allah yang indah, atau dzikir-dzikir dan do’a-do’a dari Nabi Saw atau yang selainnya yang difahami akan maknanya dan tidak ada kerancuan padanya (perbuatan syirik).

Serta hendaklah seseorang bertaqorrub kepada Allah dengan apa yang disyari’atkan, dengan harapan agar supaya Allah SWT memberinya pahala, menghilangkan kesusahan dan kesedihan-nya, serta memberi-nya ilmu yang bermanfa’at, karena barang siapa yang mencukupkan diri dengan apa yang disyariatkan Allah, niscaya Allah akan mencukupinya sehingga ia tidak memerlukan yang lain.