Copyright © www.aldakwah.org 2023. All Rights Reserved.

Get Adobe Flash player
Anda dapat membaca Artikel serta kajian yang disediakan oleh kami
Anda dapat mengetahui berita islam terkini baik berita lokal maupun Internasional
Anda dapat mengakses murottal Al-Quran beserta terjemahannya ke berbagai bahasa
Anda dapat mengakses kajian audio yang kami terbitkan
Anda dapat berinfaq serta besedekah melalui perantara kami
Anda dapat memesan produk kami secara online

Inilah Alasan GMJ Tuntut Pelengseran Ahok

JAKARTA - Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) menuntut pelengseran Ahok dari jabatannya sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta. Ada dua alasan utama tuntutan pelengseran Ahok itu: pertama Ahok musuh Islam, yang nota bene merupakan agama mayoritas warga DKI Jakarta, kedua Ahok telah melanggar konstitusi.

Imam besar Front Pembela Islam (FPI) habib Rizieq Syihab menegaskan, GMJ adalah gerakan yang murni dimiliki umat Islam DKI Jakarta. Aksi-aksi GMJ juga dilindungi UU.

"Kami turun dilindungi oleh UU. Kami turun sesuai aturan konstitusi. Dengan tegas GMJ menuntut pelengseran Ahok," kata Habib Rizieq di depan Balaikota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (10/11).

Habib Rizieq menjelaskan, alasan utama tuntutan pelengseran Ahok adalah karena Plt Gubernur itu memusuhi Islam.

Alasan kedua, lanjut Habib Rizieq, Ahok terang-terangan telah melanggar konstitusi. Ahok telah melanggar landasan ideologi bangsa Pancasila yang menjunjung tinggi Ketuahanan Yang Maha Esa. Selain itu, Ahok juga melanggar UUD 1945 pasal 29 ayat 2 yang menjamin tiap-tiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya.

Ahok, saat menjadi Plt Gubernur karena ditinggal Jokowi cuti kampanye, telah mengeluarkan Istruksi Gubernur No 67 Tahun 2014 yang berisi larangan penjualan hewan kurban di tempat umum dan pemotongan hewan kurban di sekolah-sekolah dasar. "Berarti Ahok sudah melanggar konstitusi dimana Ahok menghalangi umat Islam melakukan ibadah," ungkap Habib.

Habib Rizieq mengungkapkan, dulu Gus Dur dilengserkan karena dianggap melanggar konstitusi. Jika seorang Gus Dur saja bisa dilengserkan, kata Habib, apalagi seorang Ahok. "Kalau presiden saja bisa lengser apalagi si preman Ahok," teriaknya.

Aturan lain yang dilanggar Ahok adalah UU No 32 Tahun 2004 dan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut salah satu klausulnya menyebutkan bila seorang pejabat publika, gubernur dan wakil gubernur, harus memiliki etika., kesantunan dan tidak bertindak arogan, yang kesemuanya itu telah dilanggar Ahok.

"Jadi tak ada alasan lagi bagi DPRD untuk menunda-nunda pelengseran Ahok," tandasnya.

(SI Online)