Copyright © www.aldakwah.org 2023. All Rights Reserved.

Get Adobe Flash player
Anda dapat membaca Artikel serta kajian yang disediakan oleh kami
Anda dapat mengetahui berita islam terkini baik berita lokal maupun Internasional
Anda dapat mengakses murottal Al-Quran beserta terjemahannya ke berbagai bahasa
Anda dapat mengakses kajian audio yang kami terbitkan
Anda dapat berinfaq serta besedekah melalui perantara kami
Anda dapat memesan produk kami secara online

KIH dan KMP Berdamai, Ini Lima Butir Kesepakatannya

JAKARTA - Penandatanganan damai antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) dilakukan hari ini, Senin (17/11). Dalam penandatanganan tersebut, hadir kelima pimpinhan DPR, yakni Ketua DPR Setya Novanto dan empat Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Fahri Hamzah, Taufik Kurniawan, dan Agus Hermanto.

Kubu KIH diwakilkan oleh politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Pramono Anung dan Olly Dondokambey, Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrasi (NasDem) Victor Laiskodat, Ketua Fraksi Hanura Dossy Iskandar, Ketua Fraksi PKB Helmy Faishal, Wakil Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto. Sedangkan dari Kubu KMP diwakili selain Koordinator KMP di DPR Idrus Marham, KMP juga diwakili oleh Ketua Umum PAN Hatta Rajasa, Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani, pimpinan Fraksi Golkar Bobby Rizaldi, Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy, Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono.

Dalam lima butir kesepakatan damai itu, diantaranya berkaitan dengan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Berikut 5 kesepakatan damai KMP dan KIH yang dipaparkan Pramono Anung:

  • Pertama, berkaitan dengan Alat Kelengkapan Dewan, secara proporsionalitas dibagi (mengakomodasi) dua pihak.
  • Kedua, ada perubaha‎n pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD berkaitan dengan pasal-pasal yang mengatur jumlah pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan.
  • Ketiga, soal hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat dari anggota DPR. Nantinya, hak itu bakal diatur tak lagi bisa dilayangkan dari tingkat komisi DPR semata.
  • Keempat, penggunaan hak-hak tersebut dalam rapat Komisi DPR akan diatur terpisah. Perubahan-perubahan UU ini akan rampung sebelum 5 Desember 2014.
  • Kelima, langkah pertama untuk merealisasikan revisi UU MD3 itu‎ adalah membentuk Badan Legislasi (Baleg) DPR. Baru setelah Baleg terbentuk, maka revisi UU MD3 bisa dimasukkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

(mes/inilah/abr/dakwatuna)