Copyright © www.aldakwah.org 2023. All Rights Reserved.

Get Adobe Flash player
Anda dapat membaca Artikel serta kajian yang disediakan oleh kami
Anda dapat mengetahui berita islam terkini baik berita lokal maupun Internasional
Anda dapat mengakses murottal Al-Quran beserta terjemahannya ke berbagai bahasa
Anda dapat mengakses kajian audio yang kami terbitkan
Anda dapat berinfaq serta besedekah melalui perantara kami
Anda dapat memesan produk kami secara online

Blokir 22 Situs Media Islam, Kominfo Ditegur Wapres

JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memerintahkan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk meninjau ulang pemblokiran 22 situs media Islam yang dituduh menyebarkan radikalisme. 

JK mengaku telah menghubungi Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara untuk memeriksa kembali konten di situs web tersebut. "Kalau hanya karena ada nama 'Islam' lalu otomatis diblokir, tidak bisa begitu," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (31/3).

JK meminta Kemenkominfo menetapkan kriteria khusus untuk menyimpulkan konten yang mengandung radikalisme. Hal ini menurutnya dilakukan untuk mencegah pemblokiran yang dilakukan tanpa analisis tepat.

Sebelumnya, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu, mengatakan bahwa pihaknya tidak menilai sampai ke konten karena mereka hanya meneruskan perintah dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)."Kominfo tidak meneliti apakah radikal atau tidak. Kami hanya meneruskan apa yang direkomendasikan BNPT," ujarnya.

Ismail melanjutkan, sebuah situs web yang diblokir dapat dipulihkan jika ada permintaan dari masyarakat atau dari pengelola situs web jika dapat membuktikan bahwa situsnya tak lagi menyediakan konten negatif.

Pada Jumat, 27 Maret lalu, BNPT meminta untuk memblokir sejumlah situs web melalui surat bernomor No 149/K.BNPT/3/2015 tentang situs radikal ke dalam sistem blokir Kominfo.

Menurut BNPT, kriteria situs web yang menyediakan konten radikalisme adalah; Ingin melakukan perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama; Mengkafirkan orang lain; Mendukung, menyebarkan, dan mengajak bergabung dengan ISIS/IS; Memaknai jihad secara terbatas.

Berdasarkan laporan tersebut dan sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 soal penanganan situs internet bermuatan negatif, maka kementerian pun memblokir 22 situs yang diajukan. Merujuk pasal 1 Permen tersebut, pemblokiran situs adalah upaya yang dilakukan agar situs internet bermuatan negatif tidak dapat diakses.

"Dari 26 situs yang diajukan, kami memblokir 22 karena yang lain ada yang mati, tidak aktif dan sudah ditutup," ujar Ismail.

Pemblokiran ini dinilai sejumlah pihak telah membelenggu kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

(SI Online)