Copyright © www.aldakwah.org 2023. All Rights Reserved.

Get Adobe Flash player
Anda dapat membaca Artikel serta kajian yang disediakan oleh kami
Anda dapat mengetahui berita islam terkini baik berita lokal maupun Internasional
Anda dapat mengakses murottal Al-Quran beserta terjemahannya ke berbagai bahasa
Anda dapat mengakses kajian audio yang kami terbitkan
Anda dapat berinfaq serta besedekah melalui perantara kami
Anda dapat memesan produk kami secara online

1.130 orang "Israel" serbu Al-Aqsa selama bulan Juli

Al-QUDS - Sebanyak 1.130 pemukim Yahudi dan pasukan keamanan “Israel” menyerbu Masjid Al-Aqsa di Yerussalem Timur (Al-Quds) pada bulan lalu, menurut sebuah LSM Palestina yang memantau serangan tersebut.

“Sekitar 930 pemukim Yahudi dan 200 personel keamanan “Israel” memaksa masuk ke kompleks masjid pada bulan Juli,” Jawad Siyam, kepala Pusat Informasi Wadi Hilweh, mengatakan kepada Anadolu Agency.

LSM itu menambahkan, selama periode yang sama pemerintah “Israel” melarang 28 warga Palestina – termasuk enam wanita – memasuki tempat suci itu untuk waktu berkisar antara 15 sampai 180 hari.

Juga pada bulan Juli, polisi “Israel” melakukan kampanye penangkapan yang menargetkan warga Palestina di Yerusalem Timur.

“Sekitar 130 warga Palestina, termasuk enam perempuan dan 55 anak di bawah umur, ditangkap bulan lalu di beberapa kabupaten di Yerusalem Timur,” kata Siyam.

LSM itu juga melaporkan bahwa pemerintah “Israel” menghancurkan 11 bangunan di kota itu, dengan klaim bahwa bangunan itu telah dibangun tanpa izin.

“Pada bulan Juli, pemerintah kota Yerusalem dan Beit El menghancurkan 11 properti perumahan dan perdagangan di lingkungan Beit Hanina, Silwan dan Jabl al-Mukaber di Yerusalem Timur,” Siyam menegaskan.

“Israel” menduduki Yerusalem Timur dan Tepi Barat selama Perang Timur Tengah tahun 1967. “Israel” kemudian mencaplok kota suci itu pada tahun 1980, mengklaim sebagai ibukota terpadu dari negara Yahudi dalam sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.

Menurut hukum internasional, Yerusalem Timur dan Tepi Barat sebagai “wilayah yang diduduki,” semua pembangunan pemukiman Yahudi di tanah itu adalah ilegal.

(Arrahmah.com)