Copyright © www.aldakwah.org 2023. All Rights Reserved.

Get Adobe Flash player
Anda dapat membaca Artikel serta kajian yang disediakan oleh kami
Anda dapat mengetahui berita islam terkini baik berita lokal maupun Internasional
Anda dapat mengakses murottal Al-Quran beserta terjemahannya ke berbagai bahasa
Anda dapat mengakses kajian audio yang kami terbitkan
Anda dapat berinfaq serta besedekah melalui perantara kami
Anda dapat memesan produk kami secara online

Fatwa - Fatwa tentang Puasa (Bagian 5)

21. Pertanyaan:

Apabila seseorang berkumur-kumur atau membersihkan hidung kemudian airnya masuk kedalam perut. Apakah hal ini dapat membatalkan puasa?

Jawaban:

Apabila seseorang berkumur-kumur atau membersihkan hidung kemudian airnya masuk kedalam perut, maka hal ini tidak membatalkan puasa karena dia tidak sengaja melakukannya.

Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“Dan tidak ada atas kalian terhadap apa yang kalian perselisihkan dengannya tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu”

وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ 

(QS. Al-Ahzab: 5)

Syaikh Muhammad Ibnu Utsaimin, Fatawa Arakanul Islam, Ash-Shiyam:35

22. Pertanyaan:

Apakah mencicipi makanan bisa membatalkan puasa?

Jawaban:

Mencicipi makanan tidak membatalkan puasa, jika dia tidak menelannya tetapi hendaknya jangan dia lakukan jika tidak perlu.

Jika wakyu mencicipi itu ada sesuatau masuk kedalam perut tanpa sengaja, maka puasa anda tidak batal.

Syaikh Muhammad Ibnu Utsaimin, Fatawa Arakanul Islam, Ash-Shiyam:41

23. Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya mendinginkan diri (berendam) bagi orang yang berpuasa?

Jawaban:

Mendinginkan diri (berendam) bagi orang yang berpuasa hukumnya boleh, karena Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menyiram kepalanya dengan air karena panas atau kehausan (dahaga) ketika beliau berpuasa[1]

Ibnu Umar pernah semoga Allah meridhoinya pernah membasahi pakaiannya dengan air ketika dia berpuasa untuk meringankan panas atau kehausan (dahaga) yang sangat.

Berendam juga tidak membatalkan puasa karena airnya tidak sampai masuk kedalam perut.

Syaikh Muhammad Ibnu Utsaimin, Fatawa Arakanul Islam, Ash-Shiyam:34

24. Pertanyaan:

Apakah darah yang keluar dari gusi orang yang berpuasa dapat membatalkan puasa?

Jawaban:

Darah yang keluar dari gusi seseorang tidak membatalkan puasa, tetapi dia harus berhati-hati sebisa mungkin agar tidak menelannya.

Begitu juga jika keluar darah dari hidungnya (mimisan) dengan tidak berusaha menghirupnya maka hukumnya tidak membatalkan puasa, dan tidak wajib mengganti puasanya.

Syaikh Muhammad Ibnu Utsaimin, Fatawa Arakanul Islam, Ash-Shiyam:25


[1] Ditakhrij oleh Abu dawud dalam kitab Ash-Shiyam, bab “Ash-Shaaim Yashubbu ‘Alaihi Al-Ma’min Al-Athasy….” (2365)

(aldakwah.org/azamhamas)