Copyright © www.aldakwah.org 2023. All Rights Reserved.

Get Adobe Flash player
Anda dapat membaca Artikel serta kajian yang disediakan oleh kami
Anda dapat mengetahui berita islam terkini baik berita lokal maupun Internasional
Anda dapat mengakses murottal Al-Quran beserta terjemahannya ke berbagai bahasa
Anda dapat mengakses kajian audio yang kami terbitkan
Anda dapat berinfaq serta besedekah melalui perantara kami
Anda dapat memesan produk kami secara online

Fatwa seputar Pemilu

Oleh: Syaikh Prof. Dr. Ibrahim bin Amir ar Ruhailiy -hafidzohullah- .

Guru besar Aqidah Universitas Islam Madinah yang merangkap sebagai pengajar tetap di masjid Nabawi As Syarief.

Pertanyaan:

Sebentar lagi di negeri kami akan diselenggarakan pemilu. Apa nasehat anda terhadap kami dalam menyikapi pemilu tersebut.. ?"

Jawaban Syaikh:

" Kami telah menjelaskan permasaalahan ini sebelumnya. Sejatinya memilih pemimpin dengan cara seperti itu tidak disyariatkan dan merupakan bentuk tasyabbuh dengan orang-orang kafir dan karena pada asalnya kepemimpinan tidak diberikan kepada orang yang memintanya.

Adapun realita pemilu saat ini, setiap kandidat mencalonkan diri dan mengajak masyarakat untuk memilih dirinya. Selanjutnya para kandidat melakukan apa yang dikenal saat ini dengan istilah kampanye. Mereka mengajak masyarakat dengan mengatakan" Pilih saya.. Pilih saya" lalu menjanjikan masyarakat dengan beragam janji (agar masyarakat memilihnya). Inilah alasan pertama yang menunjukkan bawa sistem PEMILU itu bathil. Dan memang pada asalnya sistem yang digunakan rusak dan tidak syar'i, ditambah lagi bahwa pada prinsipnya kepemimpinan tidak diberikan kepada orang yang memintanya.

Seandainya Syariat islam diterapkan, maka bila ada yang berkata," Pilihlah saya sebagai pemimpin kalian.." niscaya tak seorang muslimpun yang mau memilihnya sebagai pemimpin, sebagai bentuk komitmen terhadap Syariat.

Akan tetapi….

Bila pemilu (di suatu negara itu) merupakan suatu keharusan bagi kaum muslimin, dan kaum muslimin tidak memiliki otoritas. Sementara kemenangan nantinya akan diberikan yang berhasil mengumpulkan suara terbanyak, dan kandidat yang maju lebih dari satu orang, kemudian kaum muslimin menilai bahwa mashlahat bagi kaum muslimin ada pada salah seorang dari kandidat tersebut, boleh jadi karena kebaikannya lebih dominan atau karena keburukannya yang lebih sedikit. Maka dalam keadaan seperti itu boleh-boleh saja seorang muslim ikut memberikan hak suaranya untuk memilih kandidat tersebut. Sebagai bentuk pengamalan terhadap kaedah :


ارتكاب أخف الضررين

" Memilih mudharat yang paling ringan dari dua mudharat."

Atau sebagai bentuk aplikasi terhadap kaedah lain yang masyhur dikalangan para Ulama:


الضرورة تبيح المحظورات

" Kondisi darurat membolehkan sesuatu yang dilarang."


Hal ini sudah dijelaskan oleh para Ulama kibar (yang juga pernah berfatwa dalam permasalahan ini), seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin dan yang lainnya. Karena ini adalah persoalah dharurat, tidak mungkin bilah fitnah ini datang lalu kita membiarkan orang kafir maju ketampuk kepemimpinan sementara kita mengambil sikap "kami tidak akan memberikan hak pilih karena kami tidak mengakui keabsahan pemilu" Yang pada akhirnya sikap ini nantinya membawa dampak buruk bagi kaum muslimin, hingga kaum muslimin tidak lagi memiliki nilai di tengah-tengah masyarakat suatu bangsa. Semua orang akan tau bahwa kaum muslimin pasti tidak akan ikut pemilu, mereka tidak akan peduli dan memberi andil dalam memilih pemimpin, masa bodoh terhadap hak-hak mereka.

Berbeda halnya bila mereka menyadari bahwa kaum muslimin (di memiliki pengaruh bahkan di negara kafir sekalipun- (tentu akan berdampak baik). Saat ini di negara-negara kafir seperti di Amerika dan negara-negara barat lainnya memilih untuk mendekati kaum muslimin, mereka bahkan mempertimbangkan beberapa kebijakannya mengingat banyaknya suara kaum muslimin dinegara tersebut. Oleh karena itu dalam keadaan seperti ini kita katakan bahwa tidak mengapa ikut memilih kandidat yang kedepannya kelak akan memberi mashlahat bagi kaum muslimin. Tentunya dengan niat mendahulukan pendapat yang terjelas dan keputusan bersama tidak untuk melegalkan pemilu. Nabi Shallallahualaihiwasallam bersabda:


اِنما الأعمال بالنيات

" Sesungguhnya amalan itu tergantung pada niat."


Inilah pendapat yang menurut saya paling kuat dalam masalah ini. Sejak dulu pendapat inilah yang saya pilih dan saya nilai benar. Wallahu a'lam