Copyright © www.aldakwah.org 2023. All Rights Reserved.

Get Adobe Flash player
Anda dapat membaca Artikel serta kajian yang disediakan oleh kami
Anda dapat mengetahui berita islam terkini baik berita lokal maupun Internasional
Anda dapat mengakses murottal Al-Quran beserta terjemahannya ke berbagai bahasa
Anda dapat mengakses kajian audio yang kami terbitkan
Anda dapat berinfaq serta besedekah melalui perantara kami
Anda dapat memesan produk kami secara online

Antara Toleransi dan Aqidah di Hari Natal

SEPERTI yang kita ketahui bahwa setiap tanggal 25 Desember diperingati Hari Raya Natal. Peringatan ini pun tak jarang oleh berbagai media dan pusat perbelanjaan dengan penggunaan atribut yang sarat akan suasana Natal. Seperti dilansir dalam islampos.com (17/12/14), restoran fast food ternama yang memberikan kebijakan penggunaan atribut Natal untuk pegawai-pegawainya.

Hal ini jelas mengundang pro-kontra dikalangan masyarakat. Bagaimana tidak? Kebijakan tersebut berlaku bagi semua pegawai, termasuk pegawai muslim. Hal ini dapat kita lihat pada kenyataan yang ada, diberbagai media, mall maupun pusat perbelanjaan para pegawai telah mengenakan berbagai atribut Natal, mulai dari menjelang perayaan Natal sampai Natal tiba.

Tak jarang pula yang mengenakan atribut hingga setelah perayaan Natal. Para pegawai muslim seperti tidak dapat menolak kebijakan tersebut. Mereka yang membuat kebijakan tersebut berdalih bahwa sikap seperti ini adalah sebuah kewajaran dan merupakan sikap toleransi antar umat beragama.

Sebagai seorang muslim, tentu saja kita tidak bisa berdiam diri saja dengan kondisi seperti ini. Toleransi yang benar bukanlah dengan memaksakan seorang muslim untuk ikut serta dalam perayaan hari besar umat lain. Bukan pula menjadikan hal semacam ini sebuah kewajaran yang tidak perlu dipersoalkan.

Bukankah seorang kristiani pun akan enggan mengenakan hijab ketika perayaan Idul Fitri? Dan pasti akan menolak bila ada kebijakan seperti ini? Karena hijab bukanlah ciri dari pakaian umat kristiani. Nah, begitupun dengan umat muslim, atribut Natal bukan ciri darinya. Dan juga bila mengenakan atribut tersebut termasuk perbuatan menyerupai kaum kristiani dan bentuk partisipasi yang haram hukumnya.

Rasulullah SAW pun telah mengingatkan kepada kita dalam sabdanya, “Man tasyabbaha bi qaumin fahuwa minhum” yang artinya Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dalam golongan mereka. (HR. Abu Dawud, no 4033 ; Ahmad, Al Musnad, Juz 3 no 5114 ; Tirmidzi, no 2836).

Di dalam hadits ini sudah jelas mengingatkan kepada kita untuk tidak menyerupai suatu kaum lain, baik dalam segi aqidah, ibadah, adat istiadat atau gaya hidup (pakaian, kendaraan, perilaku, dll). Jadi, kondisi saat ini salah dalam memaknai toleransi. Karena toleransi itu berarti memahami bukan mengakui, membiarkan bukan membenarkan. Apalagi ikut dalam memakai atribut agama lain, itu bukan ajaran islam.

Sebagai solusinya, seorang pegawai muslim apabila mendapatkan kebijakan dari atasannya untuk mengenakan atribut Natal wajib menolaknya, karena hal ini tidak sesuai dan melanggar syariah islam. Serta sebagai seorang muslim kita tidak boleh berdiam diri saja dalam kondisi semacam ini, kita wajib untuk mengingatkan kepada sesama tentang kebenaran dan mencegah terjadinya kemungkaran.

islampos.com