Copyright © www.aldakwah.org 2023. All Rights Reserved.

Get Adobe Flash player
Anda dapat membaca Artikel serta kajian yang disediakan oleh kami
Anda dapat mengetahui berita islam terkini baik berita lokal maupun Internasional
Anda dapat mengakses murottal Al-Quran beserta terjemahannya ke berbagai bahasa
Anda dapat mengakses kajian audio yang kami terbitkan
Anda dapat berinfaq serta besedekah melalui perantara kami
Anda dapat memesan produk kami secara online

Mulai Januari Gambar Bahaya Merokok di Kemasan Diterapkan

JAKARTA - Pemerintah menerapkan peraturan pencantuman bahaya merokok berbentuk gambar pada kemasan mulai Januari 2014 menyusul ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) No.109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

“Industri rokok harus mulai menerapkan peringatan kesehatan berbentuk gambar pada kemasan rokok mulai Januari 2014 dan paling lambat Juni 2014,” ujar Koordinator Pengembangan Peringatan Kesehatan di Kemasan Rokok FKM-UI, Widyastuti Soerajo kepada pers, di Jakarta, Senin (23/12/2013).

Widyastuti mengatakan, PP mengenai kemasan rokok yang diberlakukan paling lambat 18 bulan setelah PP tersebut ditandatangani oleh Presiden SBY, bisa membantu industri rokok untuk mempersiapkan diri mematuhi peraturan tersebut.

“Ini memberi kesempatan bagi industri rokok melakukan persiapan dan penyesuaian, sehingga semua industri rokok harus sudah melaksanakannya pada Juni 2014,” ujar Widyastuti.

PP yang ditandatangani Presiden pada 24 Desember 2012 tersebut, salah satu poin mengharuskan setiap kemasan rokok memasang gambar bahaya merokok sebesar 40 persen dari keseluruhan kemasan.

Ketua Pusat Pengawas dan Pengendali Tembakau (TCSC), Kartono Muhammad, memaparkan, data yang mencantumkan tenggat waktu 18 bulan serta luas gambar 40 persen yang diterapkan pemerintah Indonesia untuk industri rokok terbilang tidak memberatkan produsen rokok di Indonesia.

Menurut ia, beberapa negara di Asia memberlakukan aturan yang lebih ketat, seperti pemerintah Singapura memberi tenggat waktu lima bulan dengan persentase gambar 50 persen, Thailand memberi tenggat waktu enam bulan dengan persentase gambar 55 persen, Srilanka memberi tenggat waktu tiga bulan dengan persentase gambar 80 persen, Malaysia memberi tenggat waktu sembilan bulan dengan persentase gambar 60 persen.

Kartono mengatakan, setiap industri rokok yang tidak mematuhi peraturan tersebut hingga tengggat waktu 24 Juni 2014 akan dikenakan sanksi secara bertahap.

“Tahap pertama berupa peringatan, lalu pencabutan izin sementara, dan terakhir pencabutan izin selamanya,” ujar Kartono, dilansir Antara.

Hidayatullah.com